PENERTIBAN PEDAGANG YANG MELANGGAR TERTIB USAHA TERTENTU PADA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2012
Senin,(30/01/2023) Giat Team Yustisi Anggota SatPol-PP Kab. Lombok Tengah menertibkan pedagang durian yang berjualan di atas trotoar tepatnya di sebelah utara Masjid Agung Praya, pedagang tersebut ditertibkan karena telah melanggar tertib usaha tertentu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, untuk itu pedagang diminta agar pindah lokasi ketempat yang diperbolehkan dan tidak berjualan dia atas trotoar lagi.