Berita

GEMPUR ROKOK ILEGAL, SAT POL-PP LOMBOK TENGAH BERSAMA BEA CUKAI SITA RIBUAN BATANG ROKOK ILEGAL
Blog Single

GEMPUR ROKOK ILEGAL, SAT POL-PP LOMBOK TENGAH BERSAMA BEA CUKAI SITA RIBUAN BATANG ROKOK ILEGAL

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Operasi Pasar Gabungan yang berlangsung selama 3 hari.

Sasaran Operasi Pasar Gabungan yang dimulai dari hari Senin, (28/11/2022) sampai dengan hari Rabu, (30/11/2022), yakni peredaran rokok ilegal.

Hasilnya, Sat Pol-PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram berhasil menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merk dan 445 bungkus Tembakau Iris (TIS).”

Sasaran Operasi Pasar Gabungan adalah semua kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. 

Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Praya Barat, Praya Barat Daya, Kecamatan Praya, Praya Tengah, Jonggat, Pringgarata, Pujut dan Praya Timur, Kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini, dalam rangka guna menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah.

Kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini juga sebagai langkah Sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal. 

“Ayo Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” 

Related Posts: