GIAT PATROLI DALAM RANGKA MENJAGA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Anggota SatPol-PP Kab. Lombok Tengah, Kamis (02/02/2023) dalam melaksanakan patroli pagi menghimbau bagi pedagang asongan, pedagang mainan yang berada di depan SDN 3 Praya untuk mentaati peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di mana tidak diperkenankan berjualan di atas trotoar bahu jalan dan menggunakan fasilitas umum sehingga pedagang-pedagang tersebut diminta untuk untuk pindah dan mencari tempat berjualan yang diperbolehkan.